Senin, 31 Oktober 2011

PERAN ASISTEN APOTEKER


Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan peranannya. Dalam pelayanan kefarmasian profesi farmasi dalam hal ini apoteker, dan asisten apoteker harus memberikan pelayanan bermutu kepada pasien. asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan  merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorangapotekerAsisten apoteker yang bekerja dibawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayanai pasien dengan baik serta memberikan informasi tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian siperlukan sikap hati-hati dan ketelitian tinggi, karena apabila ada kesalahan akan sangat merugikan pasien bahkan bisa mengancam jiwa pasien.
Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapatsurat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.

Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker danAsisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.

Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan
  1. Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
  2. Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
a.  Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
b.  Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
c.      Pelayanan informasi mengenai sediaan farmas

" MARILAH KITA UPAYAKAN KESEHATAN AGAR HIDUP KITA LEBIH BAIK 
DI MASA YAG AKAN DATANG AGAR KITA TDK TERTINGGAL OLEH NEGARA NEGARA LAIN "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar